BPJS

Cairkan 10 Persen Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Menghentikan Pekerjaan Sekarang

Cairkan 10 Persen Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Menghentikan Pekerjaan Sekarang
Cairkan 10 Persen Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Menghentikan Pekerjaan Sekarang

JAKARTA - Sebagian pekerja mungkin belum mengetahui bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian, yakni sebesar 10 persen. Hal ini memungkinkan peserta memanfaatkan sebagian dana JHT tanpa harus menunggu pensiun atau berhenti bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang menyediakan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Program yang tersedia meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

JHT adalah manfaat uang tunai yang diberikan saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Program ini bisa diikuti pekerja yang telah bekerja minimal enam bulan dan iurannya dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja setiap bulan.

Besaran iuran JHT bagi peserta penerima upah sebesar 5,7% dari gaji, dengan 3,5% ditanggung perusahaan dan 2% oleh pekerja. Dengan adanya pencairan sebagian, peserta dapat lebih fleksibel menggunakan dana sesuai kebutuhan mendesak.

Syarat Pencairan JHT 10 Persen

Untuk mengajukan klaim JHT 10%, peserta wajib menyiapkan beberapa dokumen penting. Persyaratan utama meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan NPWP bagi saldo lebih dari Rp 50 juta atau klaim sebagian.

Pencairan JHT dapat dilakukan dalam bentuk uang tunai yang bisa dimanfaatkan sebagai persiapan pensiun. Peserta yang ingin mencairkan dana harus memastikan dokumen lengkap agar proses klaim berjalan lancar.

Selain pencairan 10%, peserta juga dapat mengajukan pencairan 30% untuk kepemilikan rumah atau ketika sudah tidak bekerja lagi. Dokumen tambahan dari bank atau salinan tabungan diperlukan untuk pengajuan pencairan 30%.

Menyiapkan dokumen sebelum mengajukan klaim sangat penting untuk menghindari penundaan. Hal ini juga memastikan saldo JHT dapat dicairkan tepat waktu sesuai prosedur resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Klaim JHT 10 Persen

Ada dua mekanisme pengajuan klaim JHT 10%, yakni offline melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan online lewat portal Lapak Asik. Pilihan ini memberikan kemudahan bagi peserta sesuai preferensi mereka.

Untuk klaim offline, peserta datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli. Selanjutnya, peserta mengisi formulir klaim, mengambil nomor antrean, dan menunggu petugas memanggil untuk verifikasi data.

Sementara itu, klaim online dilakukan melalui Lapak Asik dengan mengunggah dokumen persyaratan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF maksimal 6 MB. Peserta kemudian dijadwalkan untuk wawancara daring melalui video call guna proses verifikasi data.

Setelah semua tahapan selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta. Proses ini biasanya membutuhkan beberapa hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan verifikasi oleh petugas.

Cara Cek Saldo dan Status Klaim JHT

Peserta bisa memantau status klaim melalui menu Lacak Klaim di situs BPJS Ketenagakerjaan. Cukup masukkan NIK atau nomor peserta yang tertera pada kartu peserta untuk mengetahui perkembangan pencairan.

Saldo JHT juga dapat dicek melalui aplikasi JMO Mobile dengan login menggunakan email dan kata sandi terdaftar. Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu opsi Cek Saldo untuk melihat jumlah dana yang telah terkumpul.

Alternatif lain adalah melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan data upah, lama bekerja, dan saldo awal. Sistem akan menghitung estimasi total JHT yang dimiliki peserta secara otomatis.

Dengan memahami mekanisme klaim dan pengecekan saldo, pekerja dapat memanfaatkan sebagian JHT secara aman dan efisien. Hal ini membantu peserta merencanakan keuangan pribadi tanpa mengganggu pekerjaan sehari-hari.

Artikel ini memberikan panduan lengkap mengenai syarat dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen. Peserta yang memahami prosedur ini dapat segera memanfaatkan dana untuk kebutuhan mendesak atau persiapan masa depan.

Dengan klaim JHT yang fleksibel, pekerja aktif memiliki kontrol lebih besar terhadap dana tabungan hari tua. Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan mekanisme resmi baik online maupun offline untuk mendukung kemudahan peserta.

Masyarakat disarankan selalu mengecek saldo dan status klaim agar tidak terjadi kendala saat pencairan. Dengan langkah yang tepat, pencairan JHT 10 persen dapat menjadi solusi keuangan yang praktis dan aman bagi setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index