SEBARIS.CO.ID — Pengecekan bansos kini bisa dilakukan dari rumah tanpa perlu datang ke kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial. Cukup siapkan ponsel dengan browser dan NIK yang sesuai KTP, lalu ikuti beberapa langkah di layanan resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memverifikasi apakah namanya tercatat dalam sistem penyaluran program perlindungan sosial pemerintah. Namun, penting dipahami bahwa data yang muncul di sistem tidak selalu berarti seseorang otomatis menerima bantuan.
Langkah Cek Status Penerima Bansos di HP
Proses pengecekan terbilang singkat dan tidak memerlukan aplikasi tambahan. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser di ponsel, misalnya Google Chrome atau Safari.
- Kunjungi laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.
- Masukkan NIK 16 digit sesuai data KTP.
- Isi kode keamanan (captcha) yang muncul di layar. Jika sulit dibaca, perbarui kode tersebut.
- Tekan tombol Cari Data.
Sistem akan menampilkan informasi berdasarkan NIK yang dimasukkan. Pastikan seluruh digit NIK benar karena kesalahan satu angka saja bisa membuat data tidak ditemukan.
Arti Desil dan Kaitannya dengan Penerima Bantuan
Hasil pencarian akan menunjukkan posisi data keluarga dalam DTSEN yang dikelompokkan ke dalam sistem desil. Terdapat 10 kelompok desil yang menggambarkan tingkat kesejahteraan, dengan desil 1 sebagai kelompok paling rendah (10 persen terbawah) dan desil 10 sebagai kelompok tertinggi.
Kementerian Sosial menjelaskan bahwa keluarga pada desil 1 hingga 4 menjadi prioritas untuk sejumlah program bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan, selama memenuhi persyaratan. Sementara kelompok desil lainnya tetap bisa menjadi sasaran program perlindungan sosial tertentu sesuai kebijakan masing-masing.
Posisi desil hanyalah salah satu indikator penargetan, bukan penentu tunggal seseorang menerima bantuan. Masuk dalam DTSEN tidak serta-merta membuat seseorang otomatis mendapat semua jenis bansos.
Penyebab Nama Tidak Muncul di Sistem Cek Bansos
Nama yang tidak muncul di sistem bukan berarti seseorang tidak berhak menerima bantuan. Data sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis dan terus diperbarui. Perubahan pekerjaan, jumlah anggota keluarga, kepemilikan aset, hingga kondisi tempat tinggal bisa memengaruhi hasil pemeringkatan kesejahteraan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui berbagai sumber: data administrasi pemerintah, hasil sensus dan survei, pembaruan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, verifikasi lapangan, hingga laporan masyarakat. Pada April 2026, cakupan DTSEN mencapai sekitar 95,3 juta keluarga atau 289,3 juta individu, lalu berkembang menjadi lebih dari 290 juta data individu pada pembaruan berikutnya per 10 Juli 2026.
Usul Sanggah Jika Data Tidak Sesuai
Jika data yang tampil tidak sesuai kondisi sebenarnya, masyarakat bisa mengajukan pembaruan lewat fitur usul dan sanggah pada layanan Cek Bansos, aplikasi Cek Bansos, atau melalui pemerintah desa dan kelurahan. Dinas Sosial setempat juga dapat didatangi untuk penjelasan lebih lanjut.
Perubahan data tidak langsung mengubah status penerima atau posisi desil. Setiap laporan tetap melalui proses verifikasi dan pemutakhitan sesuai mekanisme pemerintah. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan pembaruan DTSEN terus dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar data yang digunakan semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya.