Komisi XII DPR Nilai Manfaat SDA Masih Dikuasai Swasta, MIND ID Diminta Kembali ke Amanat Pasal 33

Komisi XII DPR Nilai Manfaat SDA Masih Dikuasai Swasta, MIND ID Diminta Kembali ke Amanat Pasal 33
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Jakarta.

JAKARTA — Yulian Gunhar menyoroti kontribusi sektor pertambangan terhadap negara yang dinilai belum optimal. Menurutnya, penerimaan pajak, royalti, dividen, hingga penciptaan lapangan kerja belum mencerminkan tujuan awal pembentukan MIND ID. Ia menilai transparansi pengelolaan SDA perlu diperkuat agar masyarakat bisa menilai seberapa besar manfaat yang kembali ke negara.

Apa yang Dinilai Belum Berjalan dari Pembentukan MIND ID?

Gunhar menjelaskan, pemerintah membentuk holding industri pertambangan dengan tujuan memperkuat pengelolaan mineral nasional. Namun, ia menilai tujuan itu belum sepenuhnya tercermin dalam pelaksanaan di lapangan.

Pengelolaan SDA, kata dia, semestinya tidak berhenti pada aktivitas eksploitasi. Negara perlu mendorong pengolahan mineral menjadi industri yang menghasilkan nilai tambah, sekaligus membuka lapangan pekerjaan dan memperbesar penerimaan negara.

"Bahwa negara menguasai sumber daya alam, diolah sendiri, menjadi industri, menciptakan nilai tambah, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat," ujar Gunhar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI.

Peran Swasta Dinilai Lebih Dominan Dibanding Negara

Dalam pandangan Gunhar, tantangan utama pengelolaan SDA saat ini adalah peran pihak swasta yang dinilai lebih dominan. Kondisi tersebut menurutnya perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh.

"Miris lihatnya. Ternyata swasta lebih banyak yang menarik keuntungan dari sumber daya alam kita," katanya.

Ia mengaitkan persoalan itu dengan amanat konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 mengatur bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

DPR Dukung MIND ID, tapi Minta Pengawasan Diperkuat

Komisi XII DPR menyatakan akan terus mendukung MIND ID sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengelola industri pertambangan nasional. Dukungan itu, menurut Gunhar, harus berjalan bersama upaya memastikan pengelolaan SDA tetap mengacu pada Pasal 33 UUD 1945.

"Tujuan untuk kemakmuran rakyat itu seperti yang diamanatkan Pasal 33 itu sepenuhnya belum terlaksana," tegasnya.

Gunhar menekankan bahwa negara perlu memiliki posisi kuat dalam menentukan arah pemanfaatan SDA. Kekayaan alam Indonesia, ujarnya, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

"Seluruh kekayaan alam ini kita berdayakan untuk kemakmuran. Swasta yang sekian-sekian persen ini Pak udahlah, pangkas dulu. Apa kontribusinya? Bayar pajak, PNBP? Lah kita negara, kita punya modal," pungkasnya.

Evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan SDA dinilai perlu dilakukan, termasuk memperkuat fungsi pengawasan serta kebijakan yang mendukung tujuan pembentukan MIND ID.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index