SEBARIS.CO.ID — Kepala Negara menyampaikan apresiasi kepada TNI, Polri, BPBD, dan relawan atas sinergi yang berhasil menaklukkan karhutla di Provinsi Riau. Dari total pantauan, 521 titik terverifikasi sebagai titik api, dan hingga 23 Agustus petugas masih memantau 306 hotspot dengan 7 titik api aktif yang tersebar di Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kampar.
“Saya kira ini cukup membanggakan. Yang 900 hektare ini segera kerahkan kekuatan, tetap waspada untuk ke depan,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan resminya, Rabu (26/8/2026).
Sisa 900 Hektare dan Ancaman Titik Api Aktif
Respons cepat tim gabungan berhasil meredam sebaran api hingga tersisa sekitar 900 hektare lahan yang masih terbakar. Meski demikian, pemerintah memastikan kewaspadaan tetap tinggi karena 7 titik api aktif masih terpantau di sejumlah kabupaten.
Kunjungan kerja ini melengkapi peninjauan lapangan yang sebelumnya dilakukan Presiden di wilayah Kalimantan. Rapat koordinasi turut dihadiri jajaran kementerian/lembaga seperti Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Plt Gubernur Riau, Pangdam, Kapolda, serta perwakilan BMKG, Basarnas, dan BPBD.
Membangun Infrastruktur Pencegahan Permanen
Guna memutus rantai bencana tahunan ini, Presiden menginstruksikan jajaran terkait untuk membangun infrastruktur pencegahan yang permanen. Solusi yang ditekankan mencakup pembuatan sumur bor dan embung penampung air, pengawasan rutin di kawasan rawan, pemanfaatan teknologi deteksi dini BMKG, hingga penguatan koordinasi antara Gubernur, Pangdam, dan Kapolda.
Pemerintah juga bakal melakukan evaluasi mendalam guna memetakan penyebab pasti kebakaran. Penegakan hukum dipastikan berjalan tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran secara sengaja.
Evaluasi Penyebab dan Penegakan Hukum
Langkah evaluasi menjadi bagian penting dalam strategi jangka panjang penanganan karhutla. Pemerintah tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga mengidentifikasi akar masalah yang memicu kebakaran setiap tahun.
Penegakan hukum dipastikan berjalan tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran secara sengaja. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan efek jera bagi korporasi maupun individu yang kerap memicu kebakaran lahan.